Narasi Kehidupan – Isu mengenai Larangan Isi Pertalite bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat di media sosial. Banyak pihak khawatir kebijakan ini akan menambah beban para pengemudi yang sangat bergantung pada Pertalite sebagai bahan bakar utama kendaraan mereka. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tegas membantah kabar tersebut.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan yang mengatur Larangan Isi Pertalite bagi ojol. Ia memastikan bahwa isu yang beredar merupakan hoaks dan masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Anggia juga menekankan pentingnya merujuk pada informasi resmi dari Kementerian ESDM agar publik tidak tersesat oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah memahami betul keresahan masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online yang menggantungkan hidupnya pada kendaraan bermotor. Pertalite menjadi pilihan utama karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan jenis BBM nonsubsidi.
Dwi Anggia menjelaskan bahwa pemerintah selalu berusaha menjaga kesejahteraan kelompok rentan, termasuk pengemudi ojol. Karena itu, jika ada kebijakan baru mengenai BBM, maka hal tersebut pasti melalui kajian mendalam. Pemerintah juga berkomitmen untuk mengutamakan aspek keberpihakan kepada masyarakat kecil sebelum mengambil langkah strategis apa pun.
Baca Juga : Lucy Guo: Miliarder Termuda yang Tetap Anggap Kuliah Penting
Beredarnya isu tentang pembatasan penggunaan Pertalite bagi ojol bukanlah hal yang baru. Pada November 2024, sempat muncul wacana bahwa pengemudi ojol tidak akan termasuk dalam daftar penerima subsidi BBM. Pernyataan ini berawal dari penjelasan Menteri ESDM saat itu, Bahlil Lahadalia, yang menilai bahwa kendaraan ojol digunakan untuk kegiatan usaha, sementara subsidi seharusnya difokuskan pada transportasi umum.
Meski demikian, pernyataan tersebut langsung menuai polemik. Banyak pihak menilai bahwa pengemudi ojol juga merupakan bagian dari usaha mikro yang sangat rentan terhadap kenaikan harga BBM. Tidak lama setelah itu, pada Desember 2024, Bahlil meralat pernyataannya dan menegaskan bahwa ojol tetap berhak mendapatkan subsidi, sama seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ada beberapa hal yang membuat isu larangan Pertalite bagi ojol kembali ramai dibicarakan, di antaranya:
Untuk mencegah terulangnya kesalahpahaman, pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan beberapa langkah penting, antara lain:
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar selalu bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Dwi Anggia menyarankan agar publik hanya mempercayai informasi dari sumber resmi, baik dari Kementerian ESDM maupun instansi pemerintah terkait. Dengan begitu, masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak berdasar.
Selain itu, masyarakat diharapkan ikut berperan dalam menyaring informasi. Jika menemukan kabar yang meragukan, sebaiknya melakukan pengecekan sebelum menyebarkannya kembali. Langkah kecil ini dapat membantu mengurangi kebingungan sekaligus mencegah munculnya keresahan yang tidak perlu.
Simak Juga : Cara Sederhana untuk Mengatasi Hidung Tersumbat Sendiri